|
a. Beban studi
mahasiswa dalam suatu semester ditentukan atas dasar kemampuan
akademik (IP) semester sebelumnya dan waktu yang tersedia dari
masing-masing mahasiswa.
b. Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa ditetapkan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut :
1. IP < 2,00 maksimal 16 - 18 SKS.
2. 2,00 =< IP <= 2,74 maksimal 19 - 20 SKS
3. IP >= 2,75 maksimal 21 - 22 SKS.
c. Pada semester pertama setiap mahasiswa baru wajib mengambil
seluruh sks yang ditawarkan untuk semester tersebut.
d. Setiap mahasiswa diperkenankan mengambil SKS kurang dari
yang ditawarkan, tetapi tidak boleh kurang dari 12 SKS, kecuali
bagi mereka yang sisa SKS-nya kurang dari 12 SKS.
e. Beban studi mahasiswa yang mengambil semester pendek ditetapkan
tersendiri sesuai dengan jumlah waktu pertemuan tatap muka yang
tesedia pada kurun waktu Juli – Agustus.
Kehilangan
Status Kemahasiswaan
Mahasiswa kehilangan status kemahasiswaannnya apabila :
1.
Telah habis masa studi sesuai dengan batas waktu yang telah
ditetapkan.
2.
Tidak melakukan Heregistrasi pada waktu yang telah ditentukan.
3.
Melakukan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap.
4.
Terbukti melakukan pelanggaran akademik termasuk plagiatisme
yang telah dikukuhkan oleh Senat Universitas.
5.
Mahasiswa yang kehilangan status kemahasiswaannya karena butir
1,3, dan 4 ditetapkan berdasarkan SK Rektor.
|