Teknik Informatika S1, Sistem Informasi S1, Teknik Informatika D3 dan Manajemen Informatika D3

BUKU PEDOMAN

Fakultas Ilmu Komputer Universitas Kuningan

PROFESIONAL & MAJU

Terakreditasi BAN PT

Link

Struktur Fakultas

-------------------

Web Uniku

Buku MID3

-----------------

Pedoman KP
Pedoman Skripsi
Pedoman TA
Pedoman KKN
Pedoman Praktekum
TT Ujian
Plagiat
TT Komprehensif
TT Mahasiswa
Sebaran MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Deskripsi MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Program Studi
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
 

Prosedur Permintaan Produk Akademik (Transkrip, KHS, Surat Keterangan aktif, dll)

 

 

Informasi

Info@uniku.ac.id

fahmionline@yahoo.com

0232-875097.

 

BEBAN STUDI MAHASISWA

 

a. Beban studi mahasiswa dalam suatu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik (IP) semester sebelumnya dan waktu yang tersedia dari masing-masing mahasiswa.


b. Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :


1. IP < 2,00 maksimal 16 - 18 SKS.
2. 2,00 =< IP <= 2,74 maksimal 19 - 20 SKS
3. IP >= 2,75 maksimal 21 - 22 SKS.


c. Pada semester pertama setiap mahasiswa baru wajib mengambil seluruh sks yang ditawarkan untuk semester tersebut.
d. Setiap mahasiswa diperkenankan mengambil SKS kurang dari yang ditawarkan, tetapi tidak boleh kurang dari 12 SKS, kecuali bagi mereka yang sisa SKS-nya kurang dari 12 SKS.


e. Beban studi mahasiswa yang mengambil semester pendek ditetapkan tersendiri sesuai dengan jumlah waktu pertemuan tatap muka yang tesedia pada kurun waktu Juli – Agustus.

 

Kehilangan Status Kemahasiswaan


Mahasiswa kehilangan status kemahasiswaannnya apabila :

1. Telah habis masa studi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

2. Tidak melakukan Heregistrasi pada waktu yang telah ditentukan.

3. Melakukan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

4. Terbukti melakukan pelanggaran akademik termasuk plagiatisme yang telah dikukuhkan oleh Senat Universitas.

5. Mahasiswa yang kehilangan status kemahasiswaannya karena butir 1,3, dan 4 ditetapkan berdasarkan SK Rektor.

 

 

Team Fakultas Ilmu Komputer 2007