Teknik Informatika S1, Sistem Informasi S1, Teknik Informatika D3 dan Manajemen Informatika D3

BUKU PEDOMAN

Fakultas Ilmu Komputer Universitas Kuningan

PROFESIONAL & MAJU

Terakreditasi BAN PT

Link

Struktur Fakultas

-------------------

Web Uniku

Buku MID3

-----------------

Pedoman KP
Pedoman Skripsi
Pedoman TA
Pedoman KKN
Pedoman Praktekum
TT Ujian
Plagiat
TT Komprehensif
TT Mahasiswa
Sebaran MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Deskripsi MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Program Studi
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
 

Prosedur Permintaan Produk Akademik (Transkrip, KHS, Surat Keterangan aktif, dll)

 

 

Informasi

Info@uniku.ac.id

fahmionline@yahoo.com

0232-875097.

 

C U T I MAHASISWA

 

1. Mahasiswa yang disebabkan oleh sesuatu hal terpaksa harus meninggalkan perkuliahan diperkenankan mengajukan permohonan berhenti sementara (cuti kuliah) kepada Rektor paling lama dua semester berturut-turut dengan syarat :
a. Masih terdaftar sebagai mahasiswa UNIKU.
b. Tidak berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa.
c. Mendapatkan persetujuan Ketua Jurusan / Prodi .
d. Belum habis masa studinya.
e. Telah terdaftar dan mengikuti perkuliahan di UNIKU minimal satu tahun.


2. Permohonan berhenti sementara diajukan dengan prosedur :
a. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Ketua Jurusan / Prodi atau Dekan.

b. Permohonan diajukan sebelum perkuliahan semester di mana mahasiswa yang bersangkutan akan cuti kuliah, dimulai.


3. Selama cuti kuliah, mahasiswa yang bersangkutan dibebaskan dari keharusan membayar uang SPP dan uang SKS, tetapi harus membayar biaya heregistrasi yang besarnya ditetapkan berdasarkan SK Rektor.

Prosedur Cuti :


Cuti Akademik yang berlaku di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Kuningan adalah cuti yang diberikan oleh Rektor apabila mahasiswa mengajukan permohonan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan paling lama dua semester akademik berturut-turut.

• Mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan mengisi formulir permohonan cuti resmi di Loket Layanan Mahasiswa/Prodi;

• Mengambil surat cuti resmi di Loket Layanan Mahasiswa/TU, pada tanggal yang ditentukan. Cuti Akademik ini tidak berlaku untuk mahasiswa Angkatan Pertama (mahasiswa semester 1 dan 2).

 

 

Team Fakultas Ilmu Komputer 2007