|
1.
Mahasiswa yang disebabkan oleh sesuatu hal terpaksa harus meninggalkan
perkuliahan diperkenankan mengajukan permohonan berhenti sementara
(cuti kuliah) kepada Rektor paling lama dua semester berturut-turut
dengan syarat :
a. Masih terdaftar sebagai mahasiswa UNIKU.
b. Tidak berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa.
c. Mendapatkan persetujuan Ketua Jurusan / Prodi .
d. Belum habis masa studinya.
e. Telah terdaftar dan mengikuti perkuliahan di UNIKU minimal
satu tahun.
2. Permohonan berhenti sementara diajukan dengan prosedur :
a. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Ketua
Jurusan / Prodi atau Dekan.
b. Permohonan diajukan sebelum perkuliahan semester di mana
mahasiswa yang bersangkutan akan cuti kuliah, dimulai.
3. Selama cuti kuliah, mahasiswa yang bersangkutan dibebaskan
dari keharusan membayar uang SPP dan uang SKS, tetapi harus
membayar biaya heregistrasi yang besarnya ditetapkan berdasarkan
SK Rektor.
Prosedur
Cuti :
Cuti Akademik yang berlaku di Fakultas Ilmu Komputer Universitas
Kuningan adalah cuti yang diberikan oleh Rektor apabila mahasiswa
mengajukan permohonan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
dan paling lama dua semester akademik berturut-turut.
• Mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
dengan mengisi formulir permohonan cuti resmi di Loket Layanan
Mahasiswa/Prodi;
• Mengambil surat cuti resmi di Loket Layanan Mahasiswa/TU,
pada tanggal yang ditentukan. Cuti Akademik ini tidak berlaku
untuk mahasiswa Angkatan Pertama (mahasiswa semester 1 dan 2).
|