|
a.
Pada setiap awal semester mahasiswa diwajibkan melakukan pendaftaran
ulang (heregistrasi) pada Bagian Administrasi Akademik.
b. Prosedur pendaftaran ulang meliputi :
? Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran
? Membayar SPP dan uang praktikum untuk semester berikutnya.
? Menunjukkan kartu mahasiswa terakhir
c. Bagi mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara (cuti
kuliah) harus menunjukkan surat ijin cuti kuliah dari Rektor.
d. Bagi mahasiswa pindahan dari lembaga pendidikan lain harus
menunjukkan surat Rektor UNIKU yang menyatakan bahwa mahasiswa
yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa UNIKU.
Prosedur
• Melakukan herregistrasi baik secara Paket maupun KRS
serta membayar biaya SPP/SKS/praktekum Semester Ganjil dan atau
Genap melalui Bank yang telah ditunjuk.
• Mahasiswa harus mengecek status registrasi di bagian
program studi.
• Prosedur pendaftaran ulang meliputi, :
? Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran
? Membayar SPP dan uang praktikum untuk semester berlaku
? Menunjukkan kartu mahasiswa terakhir
• Bagi mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara
(cuti kuliah) harus menunjukkan surat ijin cuti kuliah dari
Rektor.
• Bagi mahasiswa pindahan dari lembaga pendidikan lain
harus menunjukkan surat Rektor UNIKU yang menyatakan bahwa mahasiswa
yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa UNIKU.
|