|
1.
Pengertian
a. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara menyampaikan
dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar di Jurusan / Prodi .
b. Kurikulum untuk masing-masing Jurusan / Prodi ditetapkan
oleh Rektor.
2. Ruang Lingkup
a. Kurikulum UNIKU yang menjadi menjadi dasar penyelenggaraan
Jurusan / Prodi terdiri atas :
i. Kurikulum Inti.
ii. Kurikulum Institusional
b. Kurikulum inti merupakan kelompok kajian dan pelajaran yang
harus dicakup dalam suatu Jurusan / Prodi yang dirumuskan dalam
kurikulum yang berlaku secara nasional.
c. Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan bagian dari
kurikulum sebagai tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum
inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan
lingkungan serta ciri khas UNIKU.
d. Kurikulum inti sekurang-kurangnya 40% dan sebanyak-banyaknya
80% dari keseluruhan jumlah SKS kurikulum.
e. Kurikulum institusional sekurang-kurangnya 20% dan sebanyak-banyaknya
60% dari keseluruhan jumlah SKS kurikulum.
3. Beban dan Masa Studi
a. Beban studi jenjang Sarjana (S-1) sekurang-kurangnya 144
SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8
semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester
dan selama-lamanya 14 semester.
b. Beban studi jenjang Diploma III (D-III) sekurang-kurangnya
110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk
6 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 6 semester
dan selama-lamanya 10 semester.
4.
Kurikulum Inti dan Institusional terdiri atas :
a. Kelompok Matakuliah Pengembang Kepribadian (MPK) yaitu bahan
kajian dan pelajaran untuk mengembangkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan YME, berbudi pekeri luhur, berkepribadian matang,
mandiri, serta mempunyai tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
b. Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) yaitu
bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan
landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
c. Kelompok Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) yaitu bahan kajian
dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan
kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
d. Kelompok Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) yaitu bahan kajian
dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku
yang dieprlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian
berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
e. Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) yaitu
bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat
memahami kaidah berkehidupan bermasyrakat sesuai dengan pilihan
keahlian dalam.
Lihat
: Kurikulum TIS1 SIS1
TID3 MID3
|