|
Penilaian
keberhasilan studi setiap mata kuliah
a. Acuan Penilaian
1) Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan cara menentukan
batas kelulusan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan penguji.
Misalnya penguji berkeyakinan bahwa mahasiswa untuk lulus paling
tidak harus menguasai 50 % bahan ajar. Maka ditetapkan kriteria
kelulusan, misalnya:
00% - 49 % = E
50 % - 59 % = D
60 % - 69 % = C
70 % - 84 % = B
85 % - 100 % = A
2)
Penilaian Acuan Normatif (PAN) yaitu dengan cara membandingkan
nilai seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya. Jadi dalam
hal ini prestasi seluruh mahasiswa dalam kelas / kelompok dipakai
sebagai dasar penilaian. Di bawah ini diberikan dua contoh penilaian
acuan norma. : Contoh a) :
Dari semua nilai yang diperoleh mahasiswa dicari rata-ratanya
( m) dan simpangan bakunya (S) kemudian ditetapkan nilai sebagai
berikut:
A = m + 1,5 S
B = m + 0,5 S s.d. < m + 1,5 S
C = m - 0,5 S s.d. < m + 0,5 S
D = m - 1,5 S s.d. < m - 0,5 S
E = < m - 1,5 S
Contoh
b) :
Dari semua nilai yang diperoleh mahasiswa dicari rata-ratanya
(m). Kemudian selisih nilai tertinggi mahasiswa dengan m dibagi
3, hasilnya disebut m”.
Batas terendah nilai A = m + 2 m”
Batas terendah nilai B = m + m”
Batas terendah nilai C = m - m”
Batas terendah nilai D = m - 2 m”
Nilai E adalah < m - 2 m”
3)
Gabungan antara PAP dan PAN yaitu menentukan batas kelulusan
terlebih dahulu, kemudian membandingkan nilai yang lulus dengan
nilai kelompoknya.
b.
Komponen penilaian
Nilai keberhasilan studi untuk setiap mata kuliah merupakan
hasil kumulatif dari komponen tugas, praktikum, ujian tengah
semester, ujian akhir semester, serta komponen penilaian lainnya.
c.
Nilai Akhir
1) Hasil penilaian akhir suatu mata kuliah dinyatakan dengan
huruf yang masing-masing berbobot sebagai berikut :
A = 4
B = 3
C = 2
D = 1
E = 0
2)
Batas kelulusan adalah D = 1, tetapi untuk mata kuliah tertentu
yang dianggap sangat menentukan kompetensi profesional lulusan,
nilai minimum kelulusan adalah C = 2.
3)
Bila seorang mahasiswa belum melengkapi salah satu komponen
penilaian dengan alasan yang bisa diterima, nilai yang bersangkutan
dinyatakan Belum Lengkap (BL). Kepada yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk melengkapinya paling lambat 1(satu) minggu.
Jika dalam waktu tersebut, komponen tersebut tidak dilengkapi
maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus dan diberi nilai
E.
4)
Nilai E = tidak lulus diperhitungkan sebagai pembagi dalam penentuan
Indeks Prestasi (IP).
|