Teknik Informatika S1, Sistem Informasi S1, Teknik Informatika D3 dan Manajemen Informatika D3

BUKU PEDOMAN

Fakultas Ilmu Komputer Universitas Kuningan

PROFESIONAL & MAJU

Terakreditasi BAN PT

Link

Struktur Fakultas

-------------------

Web Uniku

Buku MID3

-----------------

Pedoman KP
Pedoman Skripsi
Pedoman TA
Pedoman KKN
Pedoman Praktekum
TT Ujian
Plagiat
TT Komprehensif
TT Mahasiswa
Sebaran MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Deskripsi MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Program Studi
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
 

Prosedur Permintaan Produk Akademik (Transkrip, KHS, Surat Keterangan aktif, dll)

 

 

Informasi

Info@uniku.ac.id

fahmionline@yahoo.com

0232-875097.

 

PINDAH PROGRAM STUDI

 

Perpindahan Mahasiswa Dalam Lingkungan UNIKU


1. Perpindahan antar jenjang program ada dua kemungkinan, yaitu :

a. Perpindahan dari jenjang yang lebih tinggi ke jenjang yang lebih rendah, misalnya dari S1 ke D-III. Perpindahan ini dimungkinkan karena mahasiswa yang bersangkutan dianggap tidak mampu menyelesaikan studi pada jenjang tersebut atau karena keinginan dari mahasiswa itu sendiri.

b. Perpindahan dari jenjang yang lebih rendah ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari D-III ke S-1. Perpindahan ini dimungkinkan apabila IPK mahasiswa tersebut pada akhir semester kedua minimal 3,25.

2. Perpindahan antar jenis program diperkenankan apabila :

a. Telah mengikuti satu semester pada program semula.

b. Telah mengikuti kegiatan akademik pada program semula dengan baik tetapi dinyatakan tidak berbakat oleh Ketua Progam Studi semula.

c. Mempunyai bakat dan minat pada program yang baru berdasarkan penilaian dari Ketua Jurusan / Prodi yang baru.

3. Prosedur yang harus ditempuh dalam perpindahan antara dua jenis program :

a. Mengajukan permohonan kepada Ketua Jurusan / Prodi asal dengan tembusan kepada Ketua Jurusan / Prodi tujuan.

b. Permohonan pindah diajukan sebelum perkuliahan semester berlaku dimulai.

c. Ketua Jurusan / Prodi asal meneruskan permohonan tersebut kepada Wakil Rektor I melalui Dekan.

d. Wakil Rektor I mengevaluasi kelayakan permohonan tersebut dengan meminta pendapat Ketua Jurusan / Prodi tujuan, kemudian menetapkan penerimaan atau penolakan permohonan tersebut.

e. Keputusan perpindahan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

4. Waktu studi yang telah ditempuh pada Jurusan / Prodi asal diperhitungkan dalam menentukan batas waktu maksimal masa jenjang.

 

 

Team Fakultas Ilmu Komputer 2007