|
Perpindahan
Mahasiswa Dalam Lingkungan UNIKU
1. Perpindahan antar jenjang program ada dua
kemungkinan, yaitu :
a.
Perpindahan dari jenjang yang lebih tinggi ke jenjang yang lebih
rendah, misalnya dari S1 ke D-III. Perpindahan ini dimungkinkan
karena mahasiswa yang bersangkutan dianggap tidak mampu menyelesaikan
studi pada jenjang tersebut atau karena keinginan dari mahasiswa
itu sendiri.
b.
Perpindahan dari jenjang yang lebih rendah ke jenjang yang lebih
tinggi, misalnya dari D-III ke S-1. Perpindahan ini dimungkinkan
apabila IPK mahasiswa tersebut pada akhir semester kedua minimal
3,25.
2.
Perpindahan antar jenis program diperkenankan apabila :
a.
Telah mengikuti satu semester pada program semula.
b.
Telah mengikuti kegiatan akademik pada program semula dengan
baik tetapi dinyatakan tidak berbakat oleh Ketua Progam Studi
semula.
c.
Mempunyai bakat dan minat pada program yang baru berdasarkan
penilaian dari Ketua Jurusan / Prodi yang baru.
3.
Prosedur yang harus ditempuh dalam perpindahan antara dua jenis
program :
a.
Mengajukan permohonan kepada Ketua Jurusan / Prodi asal dengan
tembusan kepada Ketua Jurusan / Prodi tujuan.
b.
Permohonan pindah diajukan sebelum perkuliahan semester berlaku
dimulai.
c.
Ketua Jurusan / Prodi asal meneruskan permohonan tersebut kepada
Wakil Rektor I melalui Dekan.
d.
Wakil Rektor I mengevaluasi kelayakan permohonan tersebut dengan
meminta pendapat Ketua Jurusan / Prodi tujuan, kemudian menetapkan
penerimaan atau penolakan permohonan tersebut.
e.
Keputusan perpindahan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Rektor.
4.
Waktu studi yang telah ditempuh pada Jurusan / Prodi asal diperhitungkan
dalam menentukan batas waktu maksimal masa jenjang.
|