Teknik Informatika S1, Sistem Informasi S1, Teknik Informatika D3 dan Manajemen Informatika D3

BUKU PEDOMAN

Fakultas Ilmu Komputer Universitas Kuningan

PROFESIONAL & MAJU

Terakreditasi BAN PT

Link

Struktur Fakultas

-------------------

Web Uniku

Buku MID3

-----------------

Pedoman KP
Pedoman Skripsi
Pedoman TA
Pedoman KKN
Pedoman Praktekum
TT Ujian
Plagiat
TT Komprehensif
TT Mahasiswa
Sebaran MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Deskripsi MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Program Studi
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
 

Prosedur Permintaan Produk Akademik (Transkrip, KHS, Surat Keterangan aktif, dll)

 

 

Informasi

Info@uniku.ac.id

fahmionline@yahoo.com

0232-875097.

 

SKRIPSI & SIDANG SARJANA

 

1). Penyusunan Skripsi

a. Tujuan
Tujuan penyusunan skripsi adalah menyediakan pengalaman belajar kepada mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan yang telah dimilikinya untuk merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian ilmiah dalam bidang studinya dengan menggunakan paradigma dan prosedur penelitan yang berlaku pada bidang studi tersebut di bawah bimbingan dosen yang ditunjuk.

b. Isi dan Sistematika
Skripsi hendaknya berisi kajian terhadap masalah-masalah keilmuan sesuai bidang studi masing-masing yang berguna baik pengembangan ilmu maupun bagi pemecahan masalah-masalah nyata yang dihadapi. Sistematika dan tata cara penulisan skripsi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

c. Prosedur Pengajuan Skripsi
c 1. Mahasiswa mengajukan beberapa masalah penelitian / judul skripsi kepada Dewan Bimbingan Skripsi (DBS) yang dipimpin oleh Ketua Jurusan / Prodi .
c 2. DBS mengkaji dan menetapkan satu masalah penelitian untuk dijadikan judul skripsi mahasiswa.
c 3. DBS menetapkan Pembimbing Skripsi dengan memperhatikan usulan mahasiswa.
c 4. Ketua Jurusan / Prodi menyampaikan usulan penunjukkan Pembimbing Skripsi tersebut ke fakultas untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Dekan.
c 5. Dengan mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing mahasiswa menyusun proposal penelitian dan kemudian mengajukannya ke DBS.
c 6. DBS menyelenggarakan seminar proposal untuk menguji kelayakan teoritis dan metodologis proposal yang diajukan.
c 7. Apabila proposal tersebut dianggap layak, maka proses penyusunan skripsi dilanjutkan. Apabila proposal tersebut dianggap tidak layak maka mahasiswa harus mengajukan masalah penelitian yang baru.

d. Pembimbingan
d 1. Pembimbing skripsi terdiri dari dua orang yaitu Pembimbing I dan Pembimbing II yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan untuk masa 1 tahun (2 semester).
d 2. Pembimbing I adalah dosen yang memiliki jabatan akademik minimal lektor, pembimbing II memiliki jabatan akademik asisten ahli.
d 3. Penggantian Pembimbing dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Jurusan / Prodi atau Ketua DBS (DEWAN BIMBINGAN SKRIPSI).
d 4. Masa bimbingan skripsi antara 1 semester (6 bulan). Apabila pada masa tersebut penulisan skripsi tidak selesai, maka dilakukan evaluasi oleh DBS (DEWAN BIMBINGAN SKRIPSI).

e. Penilaian Sikripsi
Penilaian skripsi meliputi 2 komponen :
1. Nilai penulisan skripsi diberikan oleh Dosen Pembimbing.
2. Nilai pertahanan skripsi diberikan oleh Dosen Penguji dalam Ujian Sidang.

2) Ujian Sidang

Ujian Sidang bagi mahasiswa yang menulis skripsi adalah mempertahankan skripsi yang dibuat dihadapan 3 (tiga) orang Dosen Penguji.

Nilai r minimal 2,00. Peserta ujian sidang yang memperoleh nilai lebih kecil dari 2,00 dinyatakan tidak lulus. Nilai q adalah nilai mata kuliah skripsi yang berbobot 6 sks.

3). Perbaikan Skripsi

a) Apabila setelah diujikan ternyata skripsi tersebut harus ada perbaikan, maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan untuk memperbaikinya dalam waktu paling lambat satu bulan setelah ujian dilaksanakan.

b) Perbaikan skripsi yang dilakukan harus mendapat pengesahan dari Dosen Penguji yang mengharuskan perbaikan tersebut pada format yang telah disediakan.

c) Apabila perbaikan skripsi yang diharuskan belum dilaksanakan pada waktunya maka mahasiswa tersebut tidak bisa mengambil ijasah dan apabila dalam waktu enam bulan setelah ujian dilaksanakan skripsi tersebut tidak diperbaiki maka kelulusan mahasiswa tersebut bisa dicabut kembali.

d) Pencabutan kembali kelulusan sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas dilakukan oleh Surat Keputusan Dekan atas rekomendasi Senat Fakultas.

4). Penentuan Yudisium
a. Yudisium diperoleh dengan rumus :

Keterangan :
Y = Yudisium / Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
x = Nilai mutu mata kuliah
y = Bobot SKS mata kuliah

b. Batas minimal nilai yudisium untuk kelulusan program jenjang S-1 adalah 2,00.

c. Derajat Yudisium untuk jenjang S-1 diatur sebagai berikut :
Derajat Yudisium Indeks Prestasi Kumulatif
Memuaskan 2,00 – 2,74
Sangat Memuaskan 2,75 – 3,49
Dengan Pujian (Cum Laude) 3,50 – 4,00

5). Pengumuman Yudisium
Yudisium kelulusan mahasiswa jenjang S-1, baik bagi yang mengambil alternatif penulisan skripsi maupun bagi yang mengambil alternatif tanpa skripsi, diumumkan pada akhir ujian sidang yang diselenggarakan pada hari itu dan dipimpin oleh Dekan. Tanggal pengumuman ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.

6). Ketentuan lain

a. Penguji adalah dosen yang memiliki jabatan akademik minimal Lektor bagi dosen yang berpendidikan S-1 atau Asisten Ahli bagi dosen yang berpendidikan S-2 atau S-3.

b. Persyaratan peserta ujian sidang:
1) Telah lulus semua mata kuliah yang ditetapkan dalam Kurikulum Jurusan / Prodi dengan IPK minimal 2,00.
2) Telah menyelesaikan penulisan skripsi dengan mendapat persetujuan dari dosen Pembimbing.
3) Membayar biaya ujian sidang yang besarnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

 

 

Team Fakultas Ilmu Komputer 2007