|
1).
Penyusunan Skripsi
a.
Tujuan
Tujuan penyusunan skripsi adalah menyediakan pengalaman
belajar kepada mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan yang telah
dimilikinya untuk merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan
penelitian ilmiah dalam bidang studinya dengan menggunakan paradigma
dan prosedur penelitan yang berlaku pada bidang studi tersebut
di bawah bimbingan dosen yang ditunjuk.
b.
Isi dan Sistematika
Skripsi hendaknya berisi kajian terhadap masalah-masalah
keilmuan sesuai bidang studi masing-masing yang berguna baik
pengembangan ilmu maupun bagi pemecahan masalah-masalah nyata
yang dihadapi. Sistematika dan tata cara penulisan skripsi ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
c.
Prosedur Pengajuan Skripsi
c 1. Mahasiswa mengajukan beberapa masalah penelitian /
judul skripsi kepada Dewan Bimbingan Skripsi (DBS) yang dipimpin
oleh Ketua Jurusan / Prodi .
c 2. DBS mengkaji dan menetapkan satu masalah penelitian untuk
dijadikan judul skripsi mahasiswa.
c 3. DBS menetapkan Pembimbing Skripsi dengan memperhatikan
usulan mahasiswa.
c 4. Ketua Jurusan / Prodi menyampaikan usulan penunjukkan Pembimbing
Skripsi tersebut ke fakultas untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan
Dekan.
c 5. Dengan mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing mahasiswa
menyusun proposal penelitian dan kemudian mengajukannya ke DBS.
c 6. DBS menyelenggarakan seminar proposal untuk menguji kelayakan
teoritis dan metodologis proposal yang diajukan.
c 7. Apabila proposal tersebut dianggap layak, maka proses penyusunan
skripsi dilanjutkan. Apabila proposal tersebut dianggap tidak
layak maka mahasiswa harus mengajukan masalah penelitian yang
baru.
d.
Pembimbingan
d 1. Pembimbing skripsi terdiri dari dua orang yaitu Pembimbing
I dan Pembimbing II yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan
untuk masa 1 tahun (2 semester).
d 2. Pembimbing I adalah dosen yang memiliki jabatan akademik
minimal lektor, pembimbing II memiliki jabatan akademik asisten
ahli.
d 3. Penggantian Pembimbing dapat dilakukan melalui Surat Keputusan
Dekan atas usul Ketua Jurusan / Prodi atau Ketua DBS (DEWAN
BIMBINGAN SKRIPSI).
d 4. Masa bimbingan skripsi antara 1 semester (6 bulan). Apabila
pada masa tersebut penulisan skripsi tidak selesai, maka dilakukan
evaluasi oleh DBS (DEWAN BIMBINGAN SKRIPSI).
e.
Penilaian Sikripsi
Penilaian skripsi meliputi 2 komponen :
1. Nilai penulisan skripsi diberikan oleh Dosen Pembimbing.
2. Nilai pertahanan skripsi diberikan oleh Dosen Penguji dalam
Ujian Sidang.
2)
Ujian Sidang
Ujian Sidang bagi mahasiswa yang menulis skripsi adalah mempertahankan
skripsi yang dibuat dihadapan 3 (tiga) orang Dosen Penguji.
Nilai r minimal 2,00. Peserta ujian sidang yang memperoleh nilai
lebih kecil dari 2,00 dinyatakan tidak lulus. Nilai q adalah
nilai mata kuliah skripsi yang berbobot 6 sks.
3).
Perbaikan Skripsi
a) Apabila setelah diujikan ternyata skripsi tersebut harus
ada perbaikan, maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan untuk
memperbaikinya dalam waktu paling lambat satu bulan setelah
ujian dilaksanakan.
b)
Perbaikan skripsi yang dilakukan harus mendapat pengesahan dari
Dosen Penguji yang mengharuskan perbaikan tersebut pada format
yang telah disediakan.
c)
Apabila perbaikan skripsi yang diharuskan belum dilaksanakan
pada waktunya maka mahasiswa tersebut tidak bisa mengambil ijasah
dan apabila dalam waktu enam bulan setelah ujian dilaksanakan
skripsi tersebut tidak diperbaiki maka kelulusan mahasiswa tersebut
bisa dicabut kembali.
d)
Pencabutan kembali kelulusan sebagaimana dimaksud dalam poin
c diatas dilakukan oleh Surat Keputusan Dekan atas rekomendasi
Senat Fakultas.
4).
Penentuan Yudisium
a.
Yudisium diperoleh dengan rumus :
Keterangan :
Y = Yudisium / Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
x = Nilai mutu mata kuliah
y = Bobot SKS mata kuliah
b.
Batas minimal nilai yudisium untuk kelulusan program jenjang
S-1 adalah 2,00.
c.
Derajat Yudisium untuk jenjang S-1 diatur sebagai berikut :
Derajat Yudisium Indeks Prestasi Kumulatif
Memuaskan 2,00 – 2,74
Sangat Memuaskan 2,75 – 3,49
Dengan Pujian (Cum Laude) 3,50 – 4,00
5).
Pengumuman Yudisium
Yudisium kelulusan mahasiswa jenjang S-1, baik bagi yang mengambil
alternatif penulisan skripsi maupun bagi yang mengambil alternatif
tanpa skripsi, diumumkan pada akhir ujian sidang yang diselenggarakan
pada hari itu dan dipimpin oleh Dekan. Tanggal pengumuman ini
dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.
6).
Ketentuan lain
a.
Penguji adalah dosen yang memiliki jabatan akademik minimal
Lektor bagi dosen yang berpendidikan S-1 atau Asisten Ahli bagi
dosen yang berpendidikan S-2 atau S-3.
b. Persyaratan peserta ujian sidang:
1) Telah lulus semua mata kuliah yang ditetapkan dalam Kurikulum
Jurusan / Prodi dengan IPK minimal 2,00.
2) Telah menyelesaikan penulisan skripsi dengan mendapat persetujuan
dari dosen Pembimbing.
3) Membayar biaya ujian sidang yang besarnya ditetapkan berdasarkan
Surat Keputusan Rektor.
|