|
Ujian
Semester
1) Ujian semester terdiri dari Ujian Tengah Semester
(UTS), Ujian Praktikum, dan Ujian Akhir Semester (UAS).
2)
Ujian semester dapat dilaksanakan dalam bentuk tertulis atau
lisan.
3)
Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan pada pertemuan ke-8
atau dilaksanakan terjadwal.
4)
Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara terjadwal pada
akhir semester.
5)
Syarat-syarat mengikuti UAS :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
b. Mengikuti perkuliahan dalam mata kuliah yang bersangkutan
minimal 75%.
c. Tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman akademik.
d. Melunasi adminitrasi keuangan yang dipersyaratkan.
6)
Ujian Praktikum dilaksanakan dan dibawah tanggung jawab dosen
penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan.
7)
Bahan Ujian
1) Bahan Ujian disusun oleh Dosen penanggung jawab mata kuliah.
2) Soal Ujian diserahkan kepada Program Studi di fakultas selambat-lambatnya
satu minggu sebelum masa ujian dilaksanakan.
3) Produksi soal ujian dilaksanakan oleh bagian akademik di
fakultas bersifat sangat rahasia, dan berada di bawah koordinasi
Ketua Jurusan / Prodi dan Dekan sebagai penanggung jawab.
8).
Pelaksanaan Ujian
1)
Ujian diadakan dua kali satu semester yaitu Ujian Tengah Semester
(UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
2) Ujian dilaksanakan dibawah tanggung jawab dosen yang bersangkutan.
3) Pengaturan jadwal ujian dikoordinasikan oleh Fakultas sesuai
dengan Kalender Akademik.
9).
Hasil Ujian
1)
Daftar nilai mata kuliah diisi oleh dosen yang bersangkutan
sesuai dengan format yang disediakan.
2) Hasil ujian diserahkan oleh dosen yang bersangkutan ke Progam
Studi paling lambat satu minggu setelah ujian mata kuliah yang
bersangkutan berlangsung.
3) Hasil ujian tiap semester (transkrip) disampaikan oleh Program
Studi kepada mahasiswa yang bersangkutan dua minggu setelah
nilai dari dosen masuk.
10).
Ujian Susulan
1)
Mahasiswa yang disebabkan oleh sesuatu hal terpaksa tidak bisa
mengikuti ujian, sebagaimana telah dijadwalkan dapat mengikuti
ujian susulan dengan syarat :
a) Memenuhi persyaratan mengikuti ujian.
b) Memiliki alasan yang kuat dan dapat diterima.
c) Mengajukan permohonan pada Ketua Jurusan / Prodi untuk mendapatkan
persetujuan.
d) Membayar biaya pembuatan naskah soal dan pengawasan yang
besarnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
2)
Naskah soal ujian susulan merupakan naskah soal baru yang berbeda
dengan naskah soal ujian terjadwal, tetapi mempunyai bobot kualitas
yang sama.
3) Pelaksanaan ujian susulan merupakan tanggung jawab Ketua
Jurusan / Prodi dan dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah
ujian terjadwal dilaksanakan.
4) Prosedur Pelaksanaan Ujian Susulan :
a) Mahasiswa mengajukan usulan tertulis kepada Ketua Jurusan
/ Prodi dengan melampirkan bukti/alasan tidak dapat mengikuti
ujian yang telah dijadwalkan.
b) Apabila alasan dapat diterima Ketua Jurusan / Prodi membuat
surat rekomendasi kepada dosen-dosen yang terkait untuk melaksanakan
ujian susulan.
c) Mahasiswa membayar biaya naskah soal dan pengawasan ke Bagian
Keuangan.
d) Waktu pelaksanaan ujian ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara dosen dengan mahasiswa sebelum batas waktu ujian susulan
berakhir.
e) Penyerahan nilai akhir mata kuliah dari dosen ke Program
Studi paling lambat satu minggu setelah ujian dilaksanakan.
f) Penyerahan transkrip akademik semester dari Program Studi
kepada mahasiswa yang bersangkutan.
i. Perbaikan Nilai
1) Perbaikan nilai bisa dilakukan melalui ujian perbaikan (HER).
2) Ujian perbaikan (Her) hanya diberikan 1 kali.
3) Pelaksanaan ujian perbaikan diselenggarakan selambat-lambatnya
satu bulan setelah ujian akhir semester (UAS)
4) Pelaksanaan ujian perbaikan dikoordinasi oleh Jurusan / Program
Studi.
12).
Semester Pendek
1
Semester pendek diadakan dengan memanfaatkan libur panjang sekitar
bulan Juli dan Agustus.
2
Semester pendek diadakan khusus untuk mahasiswa yang ingin memperbaiki
nilai dan tidak dibenarkan mengontrak mata kuliah baru.
3
Mahasiswa yang mengikuti semester pendek diwajibkan membayar
uang SKS dari mata kuliah yang diikutinya, yang besarnya ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
4
Prosedur perbaikan nilai pada semester pendek :
a) Kontrak studi dengan dosen Pembimbing Akademik / wali.
b) Membayar uang SKS ke Bagian Keuangan.
c) Pelaksanaan perkuliahan dengan dosen masing-masing, sebanyak
12 pertemuan.
d) Ujian (UTS dan UAS).
e) Mahasiswa dapat mengontrak mata kuliah maksimal 9 SKS.
|