Teknik Informatika S1, Sistem Informasi S1, Teknik Informatika D3 dan Manajemen Informatika D3

BUKU PEDOMAN

Fakultas Ilmu Komputer Universitas Kuningan

PROFESIONAL & MAJU

Terakreditasi BAN PT

Link

Struktur Fakultas

-------------------

Web Uniku

Buku MID3

-----------------

Pedoman KP
Pedoman Skripsi
Pedoman TA
Pedoman KKN
Pedoman Praktekum
TT Ujian
Plagiat
TT Komprehensif
TT Mahasiswa
Sebaran MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Deskripsi MK
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
Program Studi
TI S1 ... SI S1
MI D3 ... TI D3
 

Prosedur Permintaan Produk Akademik (Transkrip, KHS, Surat Keterangan aktif, dll)

 

 

Informasi

Info@uniku.ac.id

fahmionline@yahoo.com

0232-875097.

 

UJIAN

 

Ujian Semester


1) Ujian semester terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Praktikum, dan Ujian Akhir Semester (UAS).

2) Ujian semester dapat dilaksanakan dalam bentuk tertulis atau lisan.

3) Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan pada pertemuan ke-8 atau dilaksanakan terjadwal.

4) Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara terjadwal pada akhir semester.

5) Syarat-syarat mengikuti UAS :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
b. Mengikuti perkuliahan dalam mata kuliah yang bersangkutan minimal 75%.
c. Tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman akademik.
d. Melunasi adminitrasi keuangan yang dipersyaratkan.

6) Ujian Praktikum dilaksanakan dan dibawah tanggung jawab dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan.

7) Bahan Ujian


1) Bahan Ujian disusun oleh Dosen penanggung jawab mata kuliah.
2) Soal Ujian diserahkan kepada Program Studi di fakultas selambat-lambatnya satu minggu sebelum masa ujian dilaksanakan.
3) Produksi soal ujian dilaksanakan oleh bagian akademik di fakultas bersifat sangat rahasia, dan berada di bawah koordinasi Ketua Jurusan / Prodi dan Dekan sebagai penanggung jawab.

8). Pelaksanaan Ujian

1) Ujian diadakan dua kali satu semester yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
2) Ujian dilaksanakan dibawah tanggung jawab dosen yang bersangkutan.
3) Pengaturan jadwal ujian dikoordinasikan oleh Fakultas sesuai dengan Kalender Akademik.

9). Hasil Ujian

1) Daftar nilai mata kuliah diisi oleh dosen yang bersangkutan sesuai dengan format yang disediakan.
2) Hasil ujian diserahkan oleh dosen yang bersangkutan ke Progam Studi paling lambat satu minggu setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan berlangsung.
3) Hasil ujian tiap semester (transkrip) disampaikan oleh Program Studi kepada mahasiswa yang bersangkutan dua minggu setelah nilai dari dosen masuk.

10). Ujian Susulan

1) Mahasiswa yang disebabkan oleh sesuatu hal terpaksa tidak bisa mengikuti ujian, sebagaimana telah dijadwalkan dapat mengikuti ujian susulan dengan syarat :
a) Memenuhi persyaratan mengikuti ujian.
b) Memiliki alasan yang kuat dan dapat diterima.
c) Mengajukan permohonan pada Ketua Jurusan / Prodi untuk mendapatkan persetujuan.
d) Membayar biaya pembuatan naskah soal dan pengawasan yang besarnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

2) Naskah soal ujian susulan merupakan naskah soal baru yang berbeda dengan naskah soal ujian terjadwal, tetapi mempunyai bobot kualitas yang sama.

3) Pelaksanaan ujian susulan merupakan tanggung jawab Ketua Jurusan / Prodi dan dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah ujian terjadwal dilaksanakan.

4) Prosedur Pelaksanaan Ujian Susulan :
a) Mahasiswa mengajukan usulan tertulis kepada Ketua Jurusan / Prodi dengan melampirkan bukti/alasan tidak dapat mengikuti ujian yang telah dijadwalkan.
b) Apabila alasan dapat diterima Ketua Jurusan / Prodi membuat surat rekomendasi kepada dosen-dosen yang terkait untuk melaksanakan ujian susulan.
c) Mahasiswa membayar biaya naskah soal dan pengawasan ke Bagian Keuangan.
d) Waktu pelaksanaan ujian ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara dosen dengan mahasiswa sebelum batas waktu ujian susulan berakhir.
e) Penyerahan nilai akhir mata kuliah dari dosen ke Program Studi paling lambat satu minggu setelah ujian dilaksanakan.
f) Penyerahan transkrip akademik semester dari Program Studi kepada mahasiswa yang bersangkutan.
i. Perbaikan Nilai
1) Perbaikan nilai bisa dilakukan melalui ujian perbaikan (HER).
2) Ujian perbaikan (Her) hanya diberikan 1 kali.
3) Pelaksanaan ujian perbaikan diselenggarakan selambat-lambatnya satu bulan setelah ujian akhir semester (UAS)
4) Pelaksanaan ujian perbaikan dikoordinasi oleh Jurusan / Program Studi.

12). Semester Pendek

1 Semester pendek diadakan dengan memanfaatkan libur panjang sekitar bulan Juli dan Agustus.

2 Semester pendek diadakan khusus untuk mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai dan tidak dibenarkan mengontrak mata kuliah baru.

3 Mahasiswa yang mengikuti semester pendek diwajibkan membayar uang SKS dari mata kuliah yang diikutinya, yang besarnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

4 Prosedur perbaikan nilai pada semester pendek :
a) Kontrak studi dengan dosen Pembimbing Akademik / wali.
b) Membayar uang SKS ke Bagian Keuangan.
c) Pelaksanaan perkuliahan dengan dosen masing-masing, sebanyak 12 pertemuan.
d) Ujian (UTS dan UAS).
e) Mahasiswa dapat mengontrak mata kuliah maksimal 9 SKS.

 

 

Team Fakultas Ilmu Komputer 2007